PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 27
(1) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan
seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima.
(2) Panitia
#",D
PRESIDEN
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib
mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka.
(3) Dafam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi
persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
