PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 46
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan
tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifrkasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. (2t Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS.
