PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 29
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengikuti seleksi kompetensi bidang. (2t Seleksi kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PNS.
(3) Jumlah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi
(21 bidang selagaimana dimaksud pada ayat ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar.
Pasal 30...
PRESIDEN
