PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 35
Calon PNS yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan PNS untuk jangka waktu tertentu.
Bagian Ketujuh
PRES IDEN
Bagian Ketqjuh Pengangkatan Menjadi PNS
