PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 36
(l) Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
- lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimal<sud dalam Pasal 34; dan
- sehat jasmani dan rohani.
(2) Calon PNS yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
