PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 37
(1) Calon PNS yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberhentikan sebagai calon PNS. (2t Selain pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PNS diberhentikan apabila:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
meninggal dunia;
terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
menjadi
PRESIDEN
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
- tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi PNS.
