PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 38
Dalam hal calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tewas, diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Sumpah/Janji
