PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 39
(1) Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS
wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK.
(3) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
