Pasal 34
pasat 33(l) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
(2) Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupak€rn masa praj abatan.
(3) Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
(4) Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karalter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
(5) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
(6) Pembinaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala LAN.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat
(5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala LAN.
