Pasal 101
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(l) Setiap JF yang telah ditetapkan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF. (21 Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.
(3) Pembentukan
PRESIDEN
(3) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) difasilitasi instansi pembina. (41 Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (s) Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
- menJrusun kode etik dan kode perilaku profesi;
- memberikan advokasi; dan
- memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetqjuan dari pimpinan instansi pembina. (7t Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi JF dan hubungan kerja instansi pembina dengan organisasi profesi JF diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Jabatan Pimpinan Tinggi
Paragraf 1 Jenjang, Fungsi, dan Akuntabilitas Jabatan Pimpinan Tinggi
