PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 44
(1) Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat
berita acara tentang pengambilan sumpah/janji.
(2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, PNS yang mengangkat sumpah/janji, dan saksi.
(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat rangkap 3 (tiga), yaitu:
- 1 (satu) rangkap untuk PNS yang mengangkat sumpah/janji;
- 1 (satu) rangkap untuk arsip Instansi Pemerintah PNS yang bersangkutan; dan
- 1 (satu) rangkap untuk arsip BKN.
