Pasal 43
(1) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan dalam upacara khidmat.
(21 Calon PNS yang mengangkat sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh seorang rohaniwan.
(3) Pengambilan
PRESIDEN
28
(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disaksikan oleh 2 (dua) orang PNS yang Jabatannya paling rendah sama dengan Jabatan calon PNS yang mengangkat sumpah/janji.
(4) Pejabat yang mengambil sumpah/janji sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 mengucapkan sumpah/janji kalimat demi kalimat dan diikuti oleh calon PNS yang mengangkat sumpah/janji. (s) Pada saat pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (4), semua orang yang hadir dalam upacara diwajibkan berdiri.
(6) Calon PNS yang telah mengucapkan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi PNS.
