PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 49
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli
pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil dapat dilakukan melalui pengadaan PNS. (2t Pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.
Bagian Kedua Jabatan Administrasi
Paragraf 1 Jenjang, Tanggung Jawab, dan Akuntabilitas
