PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 48
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
(1) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan
JPT madya ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(2) Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA,
dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
