TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen diberikan Tunjangan Agen Intelijen setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Agen Intelijen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Agen Intelijen dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2022, No.25 -4-
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Agen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No.25 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Januari 2022
,
ttd.
2022, No.25 -6-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi,
pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, perlu
diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung
jawab pekerjaannya;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu
disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan
Fungsional Agen Intelijen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
2022, No.25 -3-
