PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional Agen Ahli sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
