PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pemberian Tunjangan Agen Intelijen bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.