PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 63
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan administrator dan Jabatan pengawas diatur dengan Peraturan Kepala BKN.
Paragraf 5
PRESIDEN
Paragraf 5 Pemberhentian dari Jabatan Administrasi
