PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 31
(1) Hasil seleksi kompetensi bidang disampaikan oleh
panitia seleksi instansi pengadaan PNS kepada panitia seleksi nasional pengadaan PNS. (2t Panitia seleksi nasional pengadaan PNS menetapkan hasil akhir seleksi berdasarkan integrasi dari hasil seleksi kompetensi dasar dan hasil seleksi kompetensi bidang.
