PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 32
PPK rnengumumkan pelamar yerng dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil akhir seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Bagian Keenam Pengangkatan Calon PNS dan Masa Percobaan Calon PNS
