Pasal 41
(1) Dalam hal calon PNS berkeberatan untuk
mengu.capkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaanya kepada I\rhan Yang Maha Esa, PNS yang bersangkutan mengucapkan janji. l2t Dalam hal calon PNS mengucapkan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka frasa "Demi Allah, saya bersumpah' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O diganti dengan kalimat: "Demi Tuhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh- sungguh".
(3) Bagi calon PNS yang beragama Kristen, pada akhir
sumpah/janji ditambahkan frasa yang berbunyi: "Kiranya Thhan menolong Saya".
(a)Bagi.
#*D
PRESIDEN
(4) Bagi calon PNS yang beragama Hindu, frasa "Demi
Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Om Atah Paramawisesa". (s) Bagi calon PNS yang beragama Budha, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Demi Sang Hyang Adi Budha".
(6) Bagi calon PNS yang beragama Khonghucu, frasa
"Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diganti dengan frasa "Kehadirat Tian di tempat yang Maha tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, Dipermuliakanlah". (71 Bagi calon PNS yang berkepercayaan kepada T\rhan Yang Maha Esa selain beragama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan Khonghucu, frasa "Demi Allah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diganti dengan kalimat lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap T\rhan Yang Maha Esa.
