PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 98
BAB 4 — PANGKAT DAN JABATAN
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kineda organisasi, pejabat fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan JA atau JPT, kecuali untuk JA atau JPT yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.
Paragraf 14 Instansi Pembina
