PP
MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
(1) Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS
dilakukan secara nasional. (2t Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan:
- Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
- Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan
- Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
