UU
PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
