PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik
Indonesia di Dili, Timor Timur.
(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.
Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur meliputi wilayah Timor Timur.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili Timor Timur ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Setelah pengalihan kekuasaan dari UNTAET kepada Pemerintah Baru di Timor Timur, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia dapat ditingkatkan menjadi kantor Perwakilan Diplomatik dan/atau Perwakilan Konsuler Republik Indonesia di Dili, Timor Timur.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur, Pemerintah Republik Indonesia telah mengakui hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur;
- bahwa dalam rangka pengalihan kekuasaan atas Timor Timur dari Pemerintah Indonesia kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa, diperlukan kantor penghubung untuk mengurus dan melindungi kepentingan Republik Indonesia di Timor Timur;
- bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia yang diakreditasikan kepada United Nations Transitional Administration in East Timor (UNTAET) dan berkedudukan di Dili, Timor Timur.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan, (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality,
- (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3211);
