KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili Timor Timur ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
