KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Setelah pengalihan kekuasaan dari UNTAET kepada Pemerintah Baru di Timor Timur, Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia dapat ditingkatkan menjadi kantor Perwakilan Diplomatik dan/atau Perwakilan Konsuler Republik Indonesia di Dili, Timor Timur.
