KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Pebruari 2000
INDONESIA,
ttd.