KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Pembiayaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pembiayaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Timur dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.