KEPPRES
PEMBUKAAN KANTOR URUSAN KEPENTINGAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Urusan Kepentingan Republik
Indonesia di Dili, Timor Timur.
(2) Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
PRESIDEN
dalam ayat (1) merupakan penghubung ("liaison") dalam bekerjasama dengan UNTAET di Dili guna memperlancar penanganan berbagai masalah yang timbul sebagai akibat pengalihan kekuasaan.
