PENINGKATAN STATUS
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kantor Kedutaan Besar
Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik Timor Leste.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia
yang merupakan peningkatan status dari Kantor Urusan Kepentingan
Republik Indonesia.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik
Demokratik Timor Leste, meliputi seluruh wilayah negara Republik
Demokratik Timor Leste.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili,
Republik Demokratik Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik
Demokratik Timor Leste, dibebankan kepada Anggaran Departemen
Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata
kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik
Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden
Nomor 28 Tahun 2000 tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan
Republik Indonesia di Dili, Timor Timur, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal …
PRESIDEN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Republik Indonesia telah membuka Kantor Urusan
Kepentingan Republik Indonesia di Dili, Timor Leste sebagaimana
ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2000
tentang Pembukaan Kantor Urusan Kepentingan Republik Indonesia
di Dili, Timor Timur;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor
28 Tahun 2000 di atas, Kantor Urusan Kepentingan Republik
Indonesia tersebut dapat ditingkatkan menjadi Kantor Perwakilan
Diplomatik;
- bahwa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah
Republik Demokratik Timor Leste telah sepakat untuk membentuk
Perwakilan Diplomatik masing-masing negara sebagaimana tertuang
dalam Komunike Bersama tanggal 2 Juli 2002;
- bahwa peningkatan status Kantor Urusan Kepentingan Republik
Indonesia menjadi Kedutaan Besar Republik Indonesia dimaksudkan
dalam rangka kesinambungan pengurusan dan perlindungan
kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di
Republik Demokratik Timor Leste serta untuk meningkatkan
hubungan bilateral dan kerjasama antara kedua negara;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, b, c, dan d perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi
Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
