KEPPRES
PENINGKATAN STATUS
Pasal 5
Perumusan mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata
kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Dili, Republik Demokratik
Timor Leste, ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat
persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
