PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia mendirikan Kantor Seksi Kepentingan
(Interest section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugal.
(2) Kantor Seksi Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pelaksana fungsi hubungan diplomatik dan konsuler Republik
Indonesia dengan Portugal.
Pasal 2
Wilayah kerja Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon,
Portugal meliputi wilayah negara Portugal.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
Pengangkatan dan formasi kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan
Republik Indonesia di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon,
Portugal dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
Perumusan tugas, fungsi, pertanggungjawaban, susunan organisasi, dan
tata kerja Kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia
di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah
mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negarar.
Pasal 6 …
PRESIDEN
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Januari 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan saling percaya dan pengertian
antara Indonesia dan Portugal, suasana hubungan yang lebih positif,
dan untuk mempermudah upaya penyelesaian masalah Timor Timur,
diperlukan suatu Kantor Seksi Kepentingan (interest section)
Republik Indonesia di Lisbon, Portugas;
- bahwa rencana pendirian kantor seksi kepentingan tersebut
didasarkan atas persetujuan antara Portugal dan Indonesia yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Nopembeer 1998 dan hasil Dialog
Segitiga tingkat Menteri Luar Negeri pada tanggal 4 -5 Agustus
1998;
- bahwa berdasrakan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu
didirikan Kantor Seksi Kepentingan Republik Indonesia di Lisbon,
Portugal atas dasar hubungan timbal-balik secara penuh dengan
Pemerintah Portugal;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi
Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol
Opsionalnya Mengenai Hak Memperoleh Kewarganegaraan, (Vienna
Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the
Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition
of Nationality, …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai
Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal
Memperoleh Kewarganegaraan. (Vienna Convention on Consuler
Relations and optimal Protocol to the vienna Convention on Consular
Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3211);
