PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia
di Lisabon, Portugal.
(2) Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
Wilayah kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal meliputi wilayah negara Portugal.
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Pembiayaan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal dibebankan pada anggaran Departemen Luar Negeri.
Pasal 5
PRESIDEN
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, dinyatakan dicabut.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2000
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka pemulihan hubungan diplomatik dan untuk meningkatkan hubungan bilateral dan kerjasama antara Indonesia dan Portugal, dipandang perlu untuk membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal.
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1997 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 97 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 123 Tahun 1999.
