KEPPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
PRESIDEN
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik Indonesia di Lisabon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
