KEPPRES
PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pendirian Kantor Seksi Kepentingan (Interest Section) Republik Indonesia di Lisabon, Portugal, dinyatakan dicabut.
