KEPPRES
PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia mendirikan Kantor Seksi Kepentingan
(Interest section) Republik Indonesia di Lisbon, Portugal.
(2) Kantor Seksi Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah pelaksana fungsi hubungan diplomatik dan konsuler Republik
Indonesia dengan Portugal.
