KEPPRES
PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 28 Januari 1999.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1999
INDONESIA
ttd.
