KEPPRES
PENDIRIAN KANTOR SEKSI KEPENTINGAN (INTEREST SECTION)
Pasal 3
Pengangkatan dan formasi kepegawaian Kantor Seksi Kepentingan
Republik Indonesia di Lisbon, Portugal ditetapkan oleh Menteri Luar
Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
