TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Eanomic Co-operation and Deuelopmentl, yang selanjutnya disebut Tim Nasional OECD.
Pasa12...
SK No 177492A
PRESIDEN
Pasal 2
Tim Nasional OECD mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif; b mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD; c mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan d merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Pasal 3
Tim Nasional OECD terdiri atas:
- Pengarah;
- Pelaksana; dan
- Sekretariat.
Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
Ketua Presiden Republik Indonesia
Anggota. . .
SK No 177493 A
FRESIDEN
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Pasal 5
(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Menteri Keuangan; dan
- Menteri Luar Negeri
Penanggung Jawab Bidang. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD;
merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
menyampaikan . .
SK No 177494A
PRESIDEN
- menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan
kementerian/lembaga.
(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung
Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat. (21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Kepala...
SK No 177495 A
I:filrFffiEN
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
- menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Pasal 8
Tim Nasional OECD dalam melaksanakan tugasnya dapat bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, pemerintah asing, pakar, dan pihak lain yang diperlukan.
Pasal9...
SK No 177496A
PRESIDEN
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dapat membentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.
Pasal 10
Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian / lemb aga; dan I atau
- sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Nasional OECD ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
Pasal 13. . .
SK No 177497 A
PRESIDEN
Pasal 13
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April2024
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 177499 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik tndonesia perlu ikut serta secara aktif dalam mekanisme kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional, termasuk untuk memastikan bahwa Indonesia mendapatkan dukungan sumber daya, informasi, dan praktik terbaik (best practies) yang dapat membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan Indonesia;
- bahwa sejak tahun 2OO7, Indonesia telah menjadi mitra utama lkey partnefl dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi Co-operation dan Pembangunan (Organisation for Eanomic and Deuelopmentl, yang merupakan suatu organisasi internasional yang bertujuan untuk mempererat kerja sama ekonomi dan pembangunan;
- bahwa dalam rangka penyiapan Indonesia melakukan aksesi terhadap Conuention on tle Organisation for Economic Co-operation and Deuelopment (Konvensi OECD) perlu dibentuk tim nasional untuk melakukan pengkajian, persiapan, dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam Organisation for Eonomic Co-operation and Deuelopment (oECD);
d.bahwa...
SK No 177491 A
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA'
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
