KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 6
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c diketuai oleh pimpinan
kementerian/lembaga.
(2) Struktur, keanggotaan, tugas, dan tata kerja Penanggung
Jawab Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD.
