KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional OECD
didukung oleh Sekretariat. (21 Susunan dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
2.Kepala...
SK No 177495 A
I:filrFffiEN
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan; dan
- Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri.
(3) Sekretariat memiliki tugas:
- memberikan dukungan kesekretariatan bagi Tim Nasional OECD;
- menjadi penghubung (contact pointl terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD, baik di tingkat nasional maupun internasional;
- mengoordinasikan pertemuan sehubungan dengan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- menJrusun rencana kerja dan anggaran Sekretariat percepatan dalam pelaksanaan persiapan dan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
- mengoordinasikan pelaporan pelaksanaan kegiatan persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
- melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Pengarah, Ketua, dan Wakil Ketua Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan proses keanggotaan Indonesia dalam OECD.
