KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 5
(1) Susunan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf b terdiri atas:
- Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua 1. Menteri Keuangan; dan
- Menteri Luar Negeri
Penanggung Jawab Bidang. (21 Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD;
merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (acession roadmapl yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD;
menyampaikan . .
SK No 177494A
PRESIDEN
- menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan;
- men5rusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD; dan
- menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
