KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 4
(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf a terdiri atas:
Ketua Presiden Republik Indonesia
Anggota. . .
SK No 177493 A
FRESIDEN
- Anggota 1. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
