KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 2
Tim Nasional OECD mempunyai tugas:
- menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif; b mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD; c mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan lndonesia dalam OECD; dan d merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
