KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 10
Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
Pasal 1 1
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian / lemb aga; dan I atau
- sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
