KEPPRES
TIM NASIONAL PERSIAPAN DAN PERCEPATAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 9
(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, dapat membentuk tim kerja.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Nasional OECD.
