UU
HUBUNGAN LUAR NEGERI
Pasal 36
BAB 8 — PEMBERIAN DAN PENERIMAAN SURAT KEPERCAYAAN
(1) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara
Republik Indonesia pada suatu upacara tertentu di luar negeri, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Presiden.
(2) Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah
Republik Indonesia dalam suatu konferensi internasional, jika disyaratkan, kepada orang yang ditunjuk diberikan Surat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Menteri.
