PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 1
Menetapkan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini.
Pasal 2. . .
SK No 163197 A
PRESIDEN
Pasal 2
Pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tunduk pada ketentuan organisasi internasional
masing-masing dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan nasional.
Pasal 3
Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, dan/atau Instansi Penjurrr, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5. . .
SK No 163198A
FRESIDEN
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 185177
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional merupakan perwujudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif yang dapat meningkatkan peran dan kineda Indonesia di forum internasional;
- bahwa untuk memberikan dasar hukum bagi keanggotaan .Indonesia pada organisasi internasional telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organrsasi Internasional;
- bahwa Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 'tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi lnternasional sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan Indonesia dan terdapat perubahan status keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam _huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
. . .
SK No 185173 A
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Mengingat I. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 97);
