KEPPRES
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
Pasal 4
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 20l2 tentang Pengukuhan Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5. . .
SK No 163198A
FRESIDEN
